POINTERS PEMIKIRAN EKONOMI DAN POLITIK MENURUT IBN KHALDUN


  1. TEORI EKONOMI
  • ›Problem Pengaturan Wewenang antara Negara dengan masyarakat (pelaku perdagangan)
  • ›PAJAK adalah kewajiban masyarakat pelaku perdagangan. Sementara Zakat menjadi aspek kultural penguat ekonomi rakyat.
  • Negara berhak mengatur pajak, demi kemajuan masyarakat. Tetapi, negara tidak berhak untuk mengambil alih modal.
TEORI POLITIK
  • ›Muqaddimah berbicara tentang perumbuhan kehidupan manusia dan dinamikanya.
  • Khaldun mempelajari fakta sosial dengan cara melihat bagaimana kehidupan tumbuh dalam lingkup sosial kemasyarakatan, untuk mendapatkan hukum dalam kehidupan masyarakat tersebut.
  • Bagi Khaldun, kehidupan tidak bersifat linier,sebaliknya bersifat siklus.›Teori Siklus Khaldun dapat dipahami bahwa dalam dinamika sosial politik sebuah kekuasaan, tetap terdapat hukum yang bersifat tetap.
  • Maka, selama itu pula setiap masyarakat/negara memahami betul hukum2 tersebut, agar diperoleh negara yang diidamkan.
  • Terma Kunci dalam pertumbuhan negara:

1. Ashabiyah itu membentuk sekaligus berpotensi memusnahkan kesatuan suatu negara.

           2. Ekonomi, memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat, dan negara hanya   punya kewajiban sebagai pengatur dan pemungut pajak
            3.Agama tidak perlu dilegitimasi dalam sebuah institusi di dalam negara, tetapi nilai agama merupakan nilai pembangun bangsa (melalui good will, dan ashabiyah yang ada di dalam negara)
  • Pertanyaan penting:
    1.Bagaimana Konsep negara Khaldun dikomparasikan dalam konsep negara bangsa?
    2.FOR KHALDUN; WHAT IS RELIGION?
    3.Bagaimana Agama memiliki peran dalam pemikiran politik Khaldun? Bagaimana peran agama dalam kerangka heterogen

Tentang Langkah Manusia

Blog ini adalah media bagi: 1. Studi Filsafat (Filsafat Ilmu, Filsafat Manusia) pada Program Studi Psikologi, Komunikasi dan Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2. Studi Sosial dan Budaya untuk Prodi Ilmu Al Qur'an dan Tafsir serta Prodi Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUSPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Segala materi dalam blog ini di bawah tanggung jawab dosen pengampu: Subkhani Kusuma Dewi, S. Fil.I, MA, M.Hum. untuk menghubungi moderator: kusummadewi@yahoo.com
Pos ini dipublikasikan di Pemikiran Sosial Ibn Khaldun dan tag , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar